Menampilkan berita
- Beranda
- /
- Media Informasi
- /
- Berita PLN Batubara Niaga
- /
- Menteri ESDM: Kami Jamin Ketersediaan Batu Bara un...
Menteri ESDM: Kami Jamin Ketersediaan Batu Bara untuk PLN
- Berita PLN Batubara Niaga
- 31 August 2021
- Super Admin
- 87 Views
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) di tengah isu kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN beberapa pekan terakhir ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Kamis (26/08/2021).
Dia mengatakan, untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
"Kami jamin ketersediaan batu bara untuk PLN. Kempen 139 tahun 2021 mengatur sanksi lebih tegas bagi perusahaan yang tidak penuhi kontrak batu bara dalam negeri," paparnya.
Sanksi tersebut antara lain pelarangan ekspor sampai perusahaan tersebut bisa memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), diberikan denda selisih nilai internasional, serta produksi batu bara pada tahun depan akan dikoreksi.
Menurutnya, Kepmen 139 yang berlaku saat ini lebih tegas daripada Kempen sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
"Saat ini dendanya sudah naik lebih tinggi. Kepmen 139 tentang pemenuhan batu bara dalam negeri mengatur lebih tegas," ungkapnya.
Dia mengatakan, di dalam aturan sebelumnya tidak ada pelarangan ekspor dan denda sampai dengan perusahaan bisa memenuhi DMO batu bara.
Dalam forum yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menilai kewajiban pasokan batu bara untuk domestik atau DMO khususnya untuk pembangkit listrik PLN saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dia meminta agar komitmen untuk pelaksanaan DMO batu bara diperkuat.
"DMO, perjanjian DPR dan Menteri sebelumnya diperkuat, bukan diperkecil. Dulu kita minta gak setorkan DMO, izinnya dicabut, sekarang denda 1%," paparnya.
Di tengah harga batu bara yang sedang tinggi ini menurutnya pengusaha akan lebih memilih ekspor dan bayar denda daripada jual ke PLN. Dia mengatakan, jika sampai lampu mati di tengah Covid-19, maka ini akan membuat kacau balau, apalagi di rumah sakit yang banyak merawat orang sakit.
"Dengan harga US$ 125 per ton, mending bayar denda daripada jual ke PLN. PLN sekarang pontang panting nyari batu," lanjutnya.
Seperti diketahui, pada awal Agustus ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan melarang 34 perusahaan batu bara untuk mengekspor, karena perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batubara periode 1 Januari-31 Juli 2021.
Ternyata, keputusan ini harus dibuat karena stok batu bara PLN dalam kondisi kritis. Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengatakan stok batu bara PLN di beberapa pembangkit listrik pada saat itu bahkan kurang dari 10 hari.
Namun, pada 23 Agustus lalu, Kementerian ESDM menyebut, tiga perusahaan batu bara yang sempat dikenakan sanksi tidak boleh ekspor, kini telah diizinkan untuk ekspor kembali. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), lalu PT Bara Tabang, anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dan PT Borneo Indobara, anak usaha Grup Sinar Mas PT Golden Energy Mines Tbk.