Menampilkan berita
- Beranda
- /
- Hubungan Investor
- /
- Health Safety Security Environment (HSSE)
Jl. Buncit Raya No.10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12740
Perusahaan sangat berkepentingan atas terjaganya Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di tempat kerja, yaitu dengan upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban dan/atau kerugian.
Oleh karena itu, perlu adanya Kebijakan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan yang mengatur tentang kewajiban dan perlindungan terhadap aset yang terdiri dari pegawai, masyarakat sekitar, instalasi produksi, lingkungan kerja oleh Manajemen dan Pegawai yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi Tentang Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di PT PLN Batubara.
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan merupakan bentuk komitmen dan pembinaan PT PLN Batubara yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Perusahaan kepada tenaga kerja, jajaran manajemen terkait, dan mitra yang berada di lingkungan kerja PT PLN Batubara untuk menjamin, melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, dan penyakit akibat kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan hygiene sanitasi guna tercapainya visi dan misi Perusahaan.
Pembinaan yang dimaksud adalah merupakan syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan berupa ketentuan yang mengatur tentang perlindungan aset, kewajiban manajemen, dan tenaga kerja, pengelolaan dan monitoring lingkungan, kepastian kesiapan dalam keadaan darurat, penetapan kategori kecelakaan, pemberian penghargaan, dan pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar sehingga dalam melaksanakan pekerjaan selalu mengutamakan aspek Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan.
Program kerja yang harus dipenuhi oleh Perusahaan dalam melaksanakan K3L antara lain: