Menampilkan berita

- Beranda
- /
- Tata Kelola
- /
- Whistleblowing System (WBS)
Jl. Buncit Raya No.10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12740
PLN BBN menyediakan saluran komunikasi bagi para pemangku kepentingan untuk mengadukan fraud dan/atau pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS) bagi pihak eksternal dan internal, guna mengoptimalkan peran Insan PLN dan pihak eksternal dalam pengungkapan dugaan Fraud dan/atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan PLN BBN.
Kategorisasi Pengaduan yang dapat disampaikan melalui Whistleblowing System antara lain kejadian terkait :
1. Korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada konflik kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan tindakan lain yang dilarang oleh UU Tipikor beserta perubahannya.
2. Penyalahgunaan Aset/Wewenang, Pencurian atau penggelapan terhadap kas atau persediaan, material, aset lainnya.
3. Rekayasa Laporan keuangan maupun non keuangan.
4. Tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku, peraturan perusahaan, pedoman perilaku perusahaan serta SOP.
5. Tindakan yang dapat menurunkan citra Perusahaan.
6. Pelanggaran Etika/Perbuatan Tidak Etis.
7. Penggunaan narkoba.
8. Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.
Pelapor dapat melaporkan pelanggaran yang diketahuinya melalui:
1. Website: https://cos.pln.co.id;
2. Telepon, Short Message Service(SMS) atau Whatsapp ke nomor resmi Pengaduan Pelanggaran di 08119861901;
3. Emailke [email protected]; dan/atau
4. Surat kepada Executive Vice President Kepatuhan PT PLN (Persero) Kantor Pusat Jalan Trunojoyo Blok M – I No. 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160.